Sementara penggas asosiasi lainnya Lalu Busyairi mengatakan ide ini akan disosilisasikan ke KI provinsi, kota dan kabupaten se Indonesia.
“Kalau kawan-kawan note benenya tokoh keterbukaan informasi, pengawal tegaknya UU 14 tahun 2008 di daerah masing-masing sepakat, maka asosiasi ini kita teruskan dengan membuat statuta, diakte notariskan dan berbadan hukum,”ujar Lalu.
Menurutnya saat ini sebelum Rakornas KI se Indonesia akhir Agustus di Banjarmasin, pihaknua melalukan sosialisasi lewat group whatshap.
“Nama group whatshapnya AKIPKASI (Asosiaai Komisi Informasi Provinsi, kabupaten dan Kota se Indonesiasi), semoga ikhtiar ini berjalan lancar,”ujar Lalu didampingi Dawam.(rel)