“KI Pusat soal kesekretariatan dan anggarannya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sementara di daerah soal ini adanya tentu di Kementerian Dalam Negeri sebagai kiblat regulasi dan kebijakan pemerintahan di daerah, tidak seperti saat ini pemerintah di menafsirkan sendiri UU 14 tahun 2008,”ujarnya.
Usulan Adrian itu ternyata tidak sendiri, ada beberapa komisioner provinsi yang menggagasnya, seperti Lalu Busyairi dari KI NTB, Acha dan Dawam dari KI DKI Jakarta.
“Asosiasi ini tepat dan tidak merecoki maupun melemahkan KI Pusat, tapi ikhtiarnya usaha bersama untuk tujuan bersama selama ini terus menjadi wacana klasik di forum-forum KI se Indonesia,”ujar Adrian.
Menanggapi usulan Komisioner KI Sumbar itu, Hendra selaku pimpinan pleno tidak me-rem adanya keinginan membentuk asosiasi dari KI se Indonesia.
“Sah saja, itu hak konstitusinil para komisioner yakni berkumpul dan berserikat diatur oleh konstitusi negara,”ujar Hendra.
Sedangkan Komisioner KI Pusat lain Cecep Suryasi juga kendukung keinginan lahirnya asosiasi komisi informasi se Indonesia.
“Kita setuju kalau untuk kebaikan lembaga KI se Indonesia dan masive-nya keterbukaan informasi publik di bumi ibu pertiwi tercinta ini,”ujarnya.