“Kalau diberi permintaan, saya pelajari, kalau tidak dijawab atau saya tidak puas, bedasarkan UU saya berhak mengajukan Keberatan atas permohonan tidak dijawab kepada Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar,” ujar Adrian.
Bahkan Toaik tidak ragu mensengketakan Pemprov Sumbar pada sengketa informasi publik. “Saya sengketakan ke KI, atau saya adukan ke pihak Polda tentang dugaan pidana informasi publik,” ujar.Adrian. (***)