SPIRITSUMBAR.com, Padang –
Adrian Tuswandi mengajukan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar
ba’da shalat Jumat (23/4/2021),
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar ini mengajukan permohonan atas nama pribadi terkait pemotongan anggaran KI Sumbar 2021 dan pengelolaan anggaran KI di Diskominfo Sumbar.
“Permohonan informasi dan dokumentasi tentang pemotongan anggaran KI Sumbar 2021 dan pengelolaan anggaran KI di Diskominfo Sumbar, atas nama.pribadi tidak menyangkut jabatan saya ya. Dan permohonan informasi adalah langkah konstitusi,” ujar Adrian biasa disapa Toaik, usai mengantarkan permohonan tertulisnya ke Kominfo Sumbar
Menurut Adrian pihaknya memilih menggunakan langkah konsitusi dan hak UU KIP dari pada lewat cara lain.
Inti pengajuan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Pemprov menyangkut anggaran Komisi. Informasi Sumbar 2021 yang melekat di Diskominfo Sumbar.
“Berapa totalnya, bagaimana perjuangan mendapatkan anggaran untuk KI itu, lalu apa pemahaman Kominfo tentang anggaran KI yang melekat di dinas itu. Apakah KI itu mitra atau anak buah dari Kadis Kominfo, ini tentu ada rapat dan notulen serta keputusannya,” ujar Adrian.
Meminta informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008, ada 10 hari kerja untuk menjawab dan memberikan dokumentasi.