“Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan teknologi informasi terhadap stakeholder, dalam hal ini Pimpinan DPD RI dan Anggota DPD RI serta Kesekjenan, maka DPD RI harus menerapkan tatakelola keamanan informasi yang handal sesuai ketentuan, pedoman keamanan informasi di pemerintahan mengikuti standar keamanan siber dari badan siber dan sandi negara,” tambahnya.
Adam Bachtiar berharap kepada user teknologi informasi khususnya Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi DPD RI untuk dapat memiliki wawasan, terkait betapa pentingnya keamanan informasi dalam pengelolaan sistem informasi dilingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI agar dapat lebih efektif sesuai peran dan fungsinya.
Sementara itu Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Sri Sundari mengatakan, penyelenggaraan tatalaksana pemerintahan terutama di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI sudah mengalami perubahan yang dinamis dengan adanya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“TIK yang dikenal dengan istilah implementasi e-goverment diharapkan dapat meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis,” ujar Sundari.
Tambahnya, saat ini pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI terus mengalami pertumbuhan sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan teknologi informasi yang cepat, andal dan aman. Dan melalui kegiatan ini diharapkan agar para stakeholder dapat melindungi data-data penting yang dimiliki oleh Sekretariat Jenderal DPD RI.