Dalam pertemuan tersebut, kelompok Cipayung memberikan 3 tuntutan, yakni batalkan semua pasal yang ada di Omnibus Law, Lakukan legal standing ke MK untuk membatalkan Omnibus Law, serta mendesak Presiden untuk membuat Perpu pembatalan Omnibus Law.
Selain tuntutan tersebut juga meminta, agar DPRD Sumbar melanjutkan tuntutan pengunjuk rasa dari kelompok Cipayung Plus kota Padang, kepada Presiden Joko Widodo.
Pada pertemuan tersebut, masing-masing ketua organisasi Cipayung Plus kota Padang, berlangsung dengan sejuk dan saling komunikatif.
Menyikapi tuntutan Cipayung Plus ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada dasarnya siap untuk melanjutkan semua aspirasi yang ada, namun untuk melakukan yudiciak review DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan.
“Apapun tuntutan yang adek-adek bawa, akan saya lanjutkan dan segera hari ini juga akan dibuatkan surat pengantarnya pada presiden RI,” tutur Supardi.
Pertemuan berlangsung selama 1 jam, namun sudah menemui solusi dengan dikanjutkan semua tuntutannya pada pihak terkait. (rel)
>>> Selanjutnya : Ini Video Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Ricuh
Tip & Trik