Abaikan Putusan MA, Komite III DPD RI : Pemerintah Bebani Masyarakat

oleh

kita sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19, namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS disaat kondisi rakyat sedang terpuruk. Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.

“Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga ditengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” tegas Eza yang periode lalu duduk sebagai Anggota DPR RI.

Bahwa dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut, papar Eza



Menarik dibaca