“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres dharmasraya.dan ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Undang Uundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ucap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH (eko)
Tip & Trik
loading…