Spirit Sumbar – Nikmatnya sesaat namun hukuman yang akan dijalankan oleh Dafriyal Alias Sido (47) sungguh menumbuhkan penyesalan yang tak terpikirkan. Belum lagi umpatan dan pandangan sinis masyarakat akan menimpa dirinya saat keluar dari penjara.
Sido Alias Tek Dong, warga Rambatan ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis, 20/10/2016.
“Saudara terdakwa Dafriyal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan atas anak dibawah umur. Berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dafrial selama 8 tahun dengan denda Rp60 juta serta subsider 2 bulan kurungan,“ ujar Ketua Majelis Hakim Radius Chandra yang didampingi hakim Anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta Panitera Pengganti Sarman.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari yang menuntut terdakwa Dafrial selama 8 tahun kurungan penjara denda Rp60 juta serta subsider 4 bulan.
Mendengar vonis itu Terdakwa Dafrial yang tidak didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.