Spirit Sumbar – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang memasang stiker pada sebuah hotel yang diketahui menunggak dalam membayar pajak selama beberapa bulan. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pembinaan, demi memaksimalkan perolehan pajak daerah pada tahun 2016.
Kepala Dipenda Kota Padang, Adib Alfikri menjelaskan, pemasangan stiker tersebut sesuatu yang mesti dilakukan berdasarkan Perda No. 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Jadi, dari data yang kita dapatkan, Hotel Aliga ini termasuk hotel yang menunggak dalam membayar pajak. Semua proses telah dilakukan dari berbagai tahapan. Mulai dari teguran, peringatan hingga panggilan namun juga tidak diindahkan. Terpaksa hari ini hotel tersebut kita pasangi stiker dengan bertuliskan hotel ini belum melunasi pembayaran pajak hotel,” kata Adib bersama PLT Kepala Sat Pol PP, Eddy Asri serta tim teknis lainnya usai memasangi stiker bagi hotel yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Alang Lawas, Rabu (28/9/2016) siang.
Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker tersebut pihaknya yakin mampu memberikan shock terapi sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya. Dimana berdasarkan data yang didapatkan, hotel Aliga telah menunggak pembayaran pajak semenjak Februari lalu hingga September ini. Sehingga jumlah total yang harus dilunasi sebanyak Rp 281 juta belum termasuk denda.