Dari hasil penggeladahan tersebut, jelasnya, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu namun dari hasil pemeriksaan urine tersangka keduanya positif telah menggunakan narkoba.
Berdasarkan bukti awal tersebut, lanjutnya, petugas pun membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor BNNK setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari salah seorang teman mereka dan menolak tuduhan keterlibatan sebagai pengedar narkoba.
“Dari pengakuan mereka yang dibuktikan dengan kartu identitas yang dimiliki, keduanya merupakan warga pendatang dari Kota Padang dan Kota Payakumbuh dan sehari-harinya bekerja di salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu sebagai pemandu lagu,” ungkapnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan para tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.(rni)