Ranperda Sampah DPRD Agam Hadirkan Praktisi Hukum

oleh

Spirit Sumbar – Komisi III DPRD Kabupaten Agam mengadakan pembahasan  Ranperda Inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Agam tentang pengelolaan Sampah.

Rapat  yang dipimpin oleh wakil Ketua Komisi III Ali Fuadi, berlangsung di hotel Daima Padang, Senin (8/8/2016) malam

Juga yang dihadiri Anggota Komisi III DPRD Agam, juga menghadirkan tenaga  ahli /praktisi hukum Prenadin Ade Gustara.SH.MS., dan pakar lingkungan dari Unand, Dr.Eng. Slamet Raharjo. Acara tersebut juga diikuti pendamping dari Sekretariat DPRD dan Humas DPRD Agam .

Tenaga Ahli Prenadin Ade Gustara dalam ekposnya mengatakan bahwa perlu  ada kajian yang mendalam  tentang Ranperda Sampah ini. juga, perlu punya target yang jelas terhadap  keberhasilan pengelolaan sampah. “Ini  tergantung kepada lembaga yang membidanginya. Disamping partisipasi dan perilaku  masyarakat perlu juga diatur dalam perda tersebut,” paparnya.

Sementara Wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam Ali Fuadi meminta Ranperda ini bisa cepat diselesaikan. Supaya cara pengelolaan sampah,  baik itu sampah organik maupun non organik serta sampah industri bisa dikelola dengan baik di Agam,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali Fuadi mengatakan bahwa mengenai penganggaran pengelolaan sampah di Agam perlu beberapa kajian mulai dari jenis sampah dan perlu melihat kebiasaan masyarakat  Agam  yang beragam,  dikarenakan  pola kesadaran  dari masyarakat atau warga pinggiran “Seperti yang berbatas langsung dengan Bukittinggi  dan juga pusat kota Lubuk Basung. Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan  selama ini juga perlu di kaji ulang,” katanya.

Menarik dibaca