Spirit Sumbar – Komisi III DPRD Kabupaten Agam mengadakan pembahasan Ranperda Inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Agam tentang pengelolaan Sampah.
Rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua Komisi III Ali Fuadi, berlangsung di hotel Daima Padang, Senin (8/8/2016) malam
Juga yang dihadiri Anggota Komisi III DPRD Agam, juga menghadirkan tenaga ahli /praktisi hukum Prenadin Ade Gustara.SH.MS., dan pakar lingkungan dari Unand, Dr.Eng. Slamet Raharjo. Acara tersebut juga diikuti pendamping dari Sekretariat DPRD dan Humas DPRD Agam .
Tenaga Ahli Prenadin Ade Gustara dalam ekposnya mengatakan bahwa perlu ada kajian yang mendalam tentang Ranperda Sampah ini. juga, perlu punya target yang jelas terhadap keberhasilan pengelolaan sampah. “Ini tergantung kepada lembaga yang membidanginya. Disamping partisipasi dan perilaku masyarakat perlu juga diatur dalam perda tersebut,” paparnya.
Sementara Wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam Ali Fuadi meminta Ranperda ini bisa cepat diselesaikan. Supaya cara pengelolaan sampah, baik itu sampah organik maupun non organik serta sampah industri bisa dikelola dengan baik di Agam,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali Fuadi mengatakan bahwa mengenai penganggaran pengelolaan sampah di Agam perlu beberapa kajian mulai dari jenis sampah dan perlu melihat kebiasaan masyarakat Agam yang beragam, dikarenakan pola kesadaran dari masyarakat atau warga pinggiran “Seperti yang berbatas langsung dengan Bukittinggi dan juga pusat kota Lubuk Basung. Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan selama ini juga perlu di kaji ulang,” katanya.