Emzalmi: SMA/SMK ke Provinsi, Kab/Kota Akan Hemat Biaya

oleh

Spirit Sumbar –  Walau sudah enam kali digelar, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi (judicial review) UU No 23 tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke Pemerintah Provinsi.

Dikutip dari situs resmi MK, sidang perkara yang teregistrasi dalam nomor 30/PUU-XIV/2016 itu sudah enam kali digelar. Terakhir, sidang digelar pada 8 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR. MK pun belum melansir jadwal putusan judicial review yang diajukan oleh Walikota Blitar 2016-2021 Muh. Samanhudi Anwar.

Seiring dengan perjalanan waktu, pro kontra pemindahan wewenang pengelolaan pendidikan menengah tersebut masih terus terjadi, seiring dari berbagai sudut pandang.

Seperti yang dikemukakan Wakil Walikota Padang, H. Emzalmi yang mengaku secara pribadi sangat setuju pemindahan wewenang pengelolaan SMA/SMK ke provinsi. Emzalmi beralasan, pemindahan wewenang itu, tidak hanya sekedar hemat anggaran bagi kabupaten/kota tapi juga memperluas peluang karir bagi PNS terutama guru. “Saat ini, anggaran Kota Padang 40 persen terserap oleh belanja PNS yang didalamnya ada 11 ribu orang guru. Jika kewenangan ini dialihkan ke provinsi maka akan mengurangi beban   tersebut,” ujar Emzalmi saat brudiensi dengan Forum Wartawan Parlemen (FWP) Kota Padang, Selasa (9/8/2016).

Menarik dibaca