Spirit Sumbar – Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan Edy Jauzie Muhsin Bafadal dari kubu Djan Faridz optimis judicial review atas keputusan SK Menkumham yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,yang sedang menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi, akan segera dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kita mengajukan judicial review sebab SK Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP atas nama Romyhurmuzy, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dalam putusan Perdata dan TUN”.
Ini dikatakan Edy Jauzie saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Jumat (5/8/2016) seiring dengan tak kunjung islahnya PPP antara kubu Romi dan Djan Faridz.
Jika permohonan Djan Faridz dikabulkan oleh MK nantinya. ” SK kubu Romi otomatis batal demi hukum. Dan saya yakin putusan MK tidak akan di intervensi oleh Presiden Jokowi”, tegasnya.
Sampai hingga sekarang ini kantor DPP PPP yang berada di Jalan Diponegoro, Jakarta, masih berada dibawah kendali kepengurusan Djan Faridz. Ia membantah telah terjadi perebutan kantor oleh kubu yang menolak Djan Faridz.
Berdasar hasil Mukernas PPP yang lalu yang memerintahkan DPP PPP untuk menggelar musawarah wilayah. Kata Edy, tugas ini telah diselesaikan oleh DPP PPP dengan menggelar Muswil di seluruh Indonesia.