Spirit Sumbar – Ketua DPRD Padang, Erisman menilai keputusan yang diambil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh dirinya sarat muatan politis. Dia merasa telah dizalimi atas keluarnya keputusan tersebut.
“Saya akan melakukan perlawanan. Saya akan mem-PTUN-kan keputusan BK itu,” katanya, Selasa (12/7/2016).
Keputusan BK yang telah disampaikan ke pimpinan DPRD itu memutuskan Erisman melakukan pelanggaran sedang. Konsekwensi dari keputusan itu, Erisman tidak bisa lagi menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Erisman itu adalah perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.
Erisman menduga, ada pihak-pihak yang berusaha mengusik atau menggoyang posisinya sebagai Ketua DPRD Padang. Dia merasa aneh dan janggal terhadap keputusan tersebut.
Dia mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses kasus yang dituduhkan kepadanya, seperti persoalan dengan Bank Nagari, Erisman mengaku tidak ada proses konfrontir untuk klarifikasi antara dirinya dengan pihak Bank Nagari. Dia juga mengaku tidak didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan BK.
DATUAK