Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Badan publik diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi setiap tahun. Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
“Sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi, laporan layanan informasi publik tersebut paling lambat diserahkan oleh badan publik ke Komisi Informasi Sumbar pada tanggal 31 Maret ini,” kata Musfi, Rabu, 19 Maret 2025.
Dijelaskan Musfi, laporan layanan informasi publik tersebut paling sedikit berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Laporan ini memuat implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dijalankan oleh badan publik yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif maupun lembaga negara lain, sekolah, kampus yang dibiayai APBN dan APBD termasuk organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik,” ungkap Musfi.
Dikatakan Musfi, Komisi Informasi Sumbar juga sudah menyurati badan publik agar menyerahkan laporan layanan publik ini sejak Februari lalu.
“Kami sudah menyurati badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk dapat menyerahkan laporan tersebut. Ada sebanyak 422 badan publik se-Sumatera Barat. Kami minta badan publik untuk dapat mematuhinya, sebagai bentuk komitmen menjalankan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Komisi Informasi Sumbar menunggu sampai 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah menyerahkan laporan layanan informasi publik tersebut. (*)
Komentar