KPU Bakal Gelar PSU di Pasaman 19 April 2025

penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025

oleh

Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman  diselenggarakan pada  Sabtu 19 April 2025.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU Pasaman telah didapatkan jadwal hari pemungutan suara ulang ini setelah   KPU Sumbar dan KPU Pasaman  lakukan koordinasi dengan KPU RI

“Ya setelah kami rapat koordinasi  dengan KPU RI, hasilnya  pengumuman dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pasca putusan MK,” ujar Ory pada Selasa 4 Maret 2025

Lebih lanjut Ory menjelaskan, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025.

“Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman,” sebut Ory

Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.

“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut,” terang mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini

Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) , Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu.(Romelt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca