BPI KPNPA RI Sumbar Cabut Permohonan SIP, Ketua Majelis KI Sumbar Punya Argumen Kuat

Legal Standing dan Jangka Waktu Tak Terpenuhi

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar mencabut permohonan sengketa informasi publik (SIP) dengan SMKN 5 Padang saat pemeriksaan awal sidang ajudikasi KI Sumbar, pada Rabu (15/1/2025)

Awalnya Ketua majelis , Mona Sisca bersama Musfi Yendra dan Riswandi sebagai anggota Majelis memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan sebagai tahapan awal sidang KI Sumbar.

Pemohon dihadiri oleh kuasa hukum BPI KPNPA RI Danil Sutan Makmur bersama Fauzan Alinia dan Termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Padang

Pada tahapan pertama pemeriksaan awal,  Majelis KI Sumbar soroti 4 point legal standing dan jangka waktu permohonan. Dimana 4 point tersebut adalah Kewenangan KI, Legal Standing Termohon, Pemohon dan Jangka Waktu permohonan yang nantinya akan menentukan apakah permohonan register tersebut  diterima atau ditolak majelis

“Saat pemeriksaan itu kami melihat ada beberapa point yang tidak memenuhi legal standing yakni pemohon membuat surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov. Sedangkan atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah mengacu pada  PPID mandiri. Jadi salah tujuan suratnya dan pihak sekolah mengaku tidak menerima surat keberatan tersebut,” ujar Mona Sisca.

“Dan yang kedua dari segi jangka waktu, pemohon  mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja. Begitu pula permohonan register  ke KI Sumbar melebihi batas waktu 14 hari kerja,” ujar Mona.

Akhirnya BPI Sumbar menyadari kekeliruan jangka waktu permohonan yang terdapat dalam surat keberatan permohonan tersebut juga begitu pula perhitungan jangka waktu permohonan informasi.

“Siap Salah, kami bersedia  mencabut  permohonan ini,” ucap Daniel sebagai penerima kuasa  Pemohon BPI KPNPA RI Sumbar.

Atas pernyataan pemohon  tersebut, maka Majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa.

“Majelis mengacu pada perki 1 2013 pasal 15 ayat 2, Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan. Maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut. Mengakibatkan pemohon tidak dapat diajukan kembali,” ujar Mona.

Akhirnya register dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan, lewat penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar .(**)

Menarik dibaca