Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.
Hal itu tergambar dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 31 Tahun 2022.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mudah diakses dan dibagi serta dipakai oleh dan antar instansi pusat maupun instansi daerah. Melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Hingga tanggal 19 Mei 2024 telah tercatat kurang lebih 400 ribu satuan pendidikan, 50 juta data peserta didik, 4 juta pendidik dan tenaga kependidikan. Serta 2 juta rombongan belajar. Data tersebut terhimpun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data Pokok Pendidikan adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan.
Data tersebut bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online oleh sekolah melalui operatornya.
Dapodik digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan, kurikulum sekolah, data siswa, data guru, karyawan. Serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia. Bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Selain itu, Dapodik juga menyimpan tiga data valid yang menjadi syarat utama calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dapodik merupakan sumber data utama pendidikan di Indonesia dan berfungsi sebagai sistem penghubung layanan pemerintah, baik di lingkungan internal Kemendikbudristek maupun lintas Kementerian atau Lembaga. Namun, saat ini terdapat isu terkait kualitas Dapodik.
Ditemukannya anomali pada data satuan pendidikan, data yang diinputkan pada Dapodik ada yang belum sesuai dengan kondisi lapangan.
Data yang diinputkan pada aplikasi Dapodik adalah data pokok yakni data yang sebenarnya. Namun kadangkala yang diinputkan ada yang pokoknya data atau data yang tidak sebenarnya.
Hal tersebut tentu akan berdampak pada kurang akuratnya pemanfaatan Dapodik bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melalui PDM 14 – Analisis Data, perlu mengawal kualitas data Dapodik.
Dalam mengawal kualitas Dapodik, dilakukan penetapan indikator kualitas Dapodik tahun 2024. Adapun indikator kualitas Dapodik tersebut terdiri dari kelengkapan/Completeness (ukuran tingkat keterisian dan kelengkapan setiap entitas data pokok pendidikan.
Juga, Validitas/Validity (ukuran tingkat kesesuaian data dengan standar atau aturan yang telah ditetapkan), Mutakhir/Up to Date (ukuran kemutakhiran/kebaruan data pokok pendidikan untuk memastikan data yang dikumpulkan melalui data pokok pendidikan adalah data terkini).
Dengan adanya penetapan indikator tersebut, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Untuk mengawal kualitas Dapodik, salah satunya berkolaborasi dengan UPT Ditjen PDM (BBPMP/BPMP) dengan Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota serta sekolah.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 pada pasal 27, Kemendikbudristek perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Data.
Salah satu upaya pemantauan dan evaluasi tersebut adalah dengan menyusun Instrumen Uji Petik yang dapat digunakan dalam mengawal kualitas Dapodik ke satuan pendidikan.
Dari hasil Uji Petik diharapkan nantinya akan dapat memperoleh gambaran tiga indikator kualitas Dapodik sesuai kondisi lapangan. Yakni, kendala yang dihadapi dalam memastikan kualitas Dapodik, alternatif solusi yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan. Serta dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan masukan untuk perbaikan kualitas Dapodik yang akan datang.
Diharapkan untuk masa yang akan datang setiap sekolah bisa menginputkan data pokok ke dalam aplikasi dapodik, bukan pokoknya data. Semoga.