Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Oleh : Feri Fren (Widyaprada BBPMP Sumbar)

oleh

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk menindaklanjuti peraturan ini dikeluarkan pula Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Sejalan dengan itu untuk menginput datanya dibuatlah aplikasi pengelolaan kinerja pada Plat Form Merdeka Mengajar (PMM) guna membantu dan memudahkan guru serta kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual. Sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir.

Agar terjadi peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, guru dan kepala sekolah dapat melakukan pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya.

Sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kabinet Merah Putih di bawah Kepemimpinan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

Penjabaran lebih lanjutnya terdapat dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih. Salah satunya memperkuat pembangunan sumber Daya Manusia (SDM).
Kemendikdasmen terus mengembangkan upaya transformasi pengelolaan kinerja. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah, mencerminkan komitmen kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan format yang bervariasi antar dinas.

Saat ini, kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh guru dan kepala sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif. Tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan. Serta memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, guru dan kepala sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan pemerintah daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja.

Termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) seperti guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan konseling, dan lain sebagainya.

Guru dan kepala sekolah  non-ASN di bawah naungan pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dapat mengakses pengelolaan kinerja. Maka diperbolehkan atau tidak diwajibkan untuk menggunakan pengelolaan kinerja di platform Merdeka Mengajar.

Semoga dengan adanya kemudahan pengelolaan kinerja ini akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. (*)

Menarik dibaca