Padang, SPIRITSUMBAR.com – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), Musfi Yendra mengatakan asas keterbukaan informasi publik mengharuskan seluruh badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta atau tidak dikecualikan, informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Namun informasi yang tidak boleh dibuka dengan prinsip untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bersifat ketat, dan terbatas.
Tetapi, tidak semua informasi yang bisa didapatkan oleh pemohon, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, perusahaan, ataupun seseorang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut,” jelasnya di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jum’at (4/10/2024).
Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai badan publik berkewajiban menghadiri sidang sengketa informasi, menyampaikan salinan laporan standar layanan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun berakhir.
Ia menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah kabupaten/ kota sudah melakukan regulasi keterbukaan informasi publik melalui peraturan kepala daerah dan peraturan daerah.