Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) gelar sidang ajudikasi dengan Nomor Register: 01/I/KISB-PS/2024 di kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja, Padang, pada Senin (5/8/2024).
Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi antara
Pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dan Termohon, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Materi yang dimohonkan oleh LBH Padang adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumbar atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. LBH Padang mengajukan permohonan ini dengan tujuan agar publik dapat mengakses informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Sidang ajudikasi kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Tanti Endang Lestari, dengan anggota majelis Musfi Yendra dan Idham Fadhli.
“Proses persidangan sengketa informasi ini cukup panjang, dimulai dari pemeriksaan awal pada
Februari hingga pembacaan putusan pada awal Agustus ini,” ujar Anggota Majelis, Musfi Yendra.
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh LBH Padang. Keputusan ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membuka dan memberikan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Sumbar kepada LBH Padang.