Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi publik yang melibatkan tiga sekolah menengah atas di Sumatera Barat.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Padang, dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Pemohon dalam sengketa ini, Didi Someldi Putra, mengajukan sengketa terhadap tiga sekolah, yakni SMA Negeri 1 Sumatera Barat, SMA Negeri 3 Batusangkar, dan SMA Negeri 2 Sumatera Barat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Musfi Yendra, didampingi oleh Mona Sisca dan Tanti Endang Lestari, serta Kiki Eko Saputra sebagai Panitera Pengganti, para pihak diminta untuk menjelaskan kedudukan hukum dan alasan tidak terpenuhinya permohonan informasi oleh Pemohon.
“Sidang ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan, di mana kami memeriksa kedudukan hukum dari Pemohon dan Termohon serta kompetensi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat,” jelas Musfi Yendra, Ketua Majelis Komisioner. Ia juga menambahkan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan dilangsungkan dengan memperhatikan kehadiran para pihak.
Dalam persidangan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumatera Barat, Surya Netti, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Batusangkar, Sumintarto Nurwahyudi, hadir secara langsung sesuai dengan Surat Tugas. Namun, SMA Negeri 2 Sumatera Barat tidak hadir karena Kepala Sekolah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas yang tidak dapat diwakilkan.