Pasaman SPIRITSUMBAR.com – Nagari Malampah Barat, Kabupaten Pasaman salah satu desa dari 10 besar Nasional atas Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.
Hal tersebut terlihat dengan adanya kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia ke daerah tersebut. Jumat (11/10/2024).
Kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang di pimpin oleh Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn bersama Giyatno dari Kemenkopolhukam,
Juga, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Koordinator Apresiasi Monev Desa Mona Sisca, Komisioner KI Sumbar Idham Fadli.
Mereka disambut langsung oleh Pjs Bupati Pasaman H. Edi Dharma, Kadis Kominfo Pasaman Budhi Hermawan, Kadis DPM Hasrizal, Camat Tigo Nagari, Forkopinca Tigo Nagari, Wali Nagari Malampah Barat Yunil Afandy, Tokoh Masyarakat, dan Puluhan masyarakat setempat.
Disamping itu juga hadir forum visitasi itu Koordinator Apresiasi Monev Mona Sisca, dan juga tak kalah pentingnya adalah sosok yang memberikan pembinaan dan pengisian kustioner adalah “Tanti Endang Lestari.
Wali Nagari Malampah Barat Yunil Affandi dalam paparannya menyebutkan, Kita sangat berterima kasih sekali pada Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman terutama Dinas Kominfo dan KI Sumbar dibawah pimpinan Musfi Yendra yang juga alah membina daerah Malampah Barat sehingga mendapat keberhasilan sebagai daerah kategori tertinggal yang mendapat apresiasi keterbukaan informasi Publik desa.
Dan kita berharap , dengan adanya apresiasi ini akan dapat menjadi motivasi bagi nagari kedepan untuk memberikan informasi yang luas terhadap masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati Pasaman dalam sambutanya mengatakan, Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat datang pada tim penilai dari pusat, disamping itu juga terima kasih pada KI Sumbar serta Dinas Kominfo dan instansi terkait yang telah membantu, sehingga Malampah Barat layak menjadi 2 daerah yang layak maju ditingkat nasional dalam penilaian apresiasi keterbukaan informasi publik desa tingkat nasional tahun 2024.
Edi Dharma juga menjelaskan , Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pemerintah Kabupaten Pasaman, khususnya Nagari Malampah Barat, berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Kami menyadari bahwa keterbukaan informasi bukan sekedar kewajiban hukum, namun juga wujud nyata dari pemerintahan yang melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan. Melalui keterbukaan ini, masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan adil. “Ungkap H.Edi Dharma.
Kami sangat mengapresiasi kegiatan visitasi ini, dan berharap ini menjadi momentum bagi kami semua untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi di tingkat nagari, sebagai langkah nyata mewujudkan pemerintahan yang responsif dan terbuka, “tambahnya.
Semoga melalui kegiatan ini, Nagari Malampah Barat semakin maju dan menjadi teladan dalam keterbukaan informasi publik di tingkat nasional, “harap Edi Dharma.
Tahapan Visistasi ini bertujuan untuk menentukan desa yang akan memperoleh Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, dimana tahap penilaian sebelumnya diikuti oleh oleh 81 desa utusan dari 33 Provinsi se Indonesia.
Selanjutnya Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menetapkan 10 (sepuluh) desa terbaik dari seluruh kategori yang akan dilakukan visitasi, dalam hal ini, Nagari Malampah Barat masuk dalam 2 desa kategori Desa tertinggal yang layak maju ketingkat nasional, “ungkap Ketua KI Pusat Rosvita Vici Paulin, dalam sambutanya pada kegiatan tersebut.
Ia juga menyebutkan Keterbukaan Informasi Publik adalah Hak setiap orang. “Banyak orang yang takut informasi akan disalah gunakan, tapi Nagari Simalanggang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi”.
Rospita Vici Paulyn juga mengatakan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
“Kita harus pastikan dalam hal ini kita berharap desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik”, Tutupnya.
Disamping itu pada kesempatan tersebut Komisioner KIP Rospita Vici Pauly juga menyerahkan Plakat Apresiasi keterbukaan informasi publik desa pada Nagari Malampah Barat yang diterima langsung oleh Pjs Bupati Pasaman H. Edi Dharma. (Rel)