Pencucian uang secara sederhadana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010).
Unsur-unsur dimaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan. Juga, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri
Termasuk, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6)
Ini bentuk – bentuk yang dilakukan dalam TPPU:
Penempatan Uang
Cara pertama adalah menempatkan uang melalui sistem finansial yang ada. Aparat akan dengan mudah mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan. Pelaku kerap mengecoh dengan cara membagi uang menjadi satuan yang lebih kecil, tujuannya agar tidak menimbulkan kecurigaan.