Secercah Asa di Hari Guru, Jaksa Tuntut Bebas Guru Honor Supriyani

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas terdakwa Supriyani (37), guru SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Senin, 11 November 2024.

Supriyani didakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, murid SD Negeri 4 Baito yang merupakan anak Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Wibowo Hasyim, salah seorang polisi dengan jabatan Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Jaksa, Ujang Sutisna di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Ujang Sutisna yang juga Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Menarik dibaca