Dituding Memukul Anaknya, Polisi Jebloskan Guru ke Penjara

oleh

Sulawesi Tenggara, SPIRITSUMBAR.com – Malang benar nasib Supriyani S.Pd, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Ia harus mendekam di penjara atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), anak personel Polsek Baito. Malahan, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (17/10/2024).

Bahkan, pencerdas anak bangsa ini bakal berstatus terdakwa, lantaran sudah duduk di kursi persakitan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).

Peristiwa berawal enam bulan lalu, tepatnya pada April 2024. Supriyani yang masih menyusui bayi ini dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Yakni, muridnya yang saat itu duduk di bangku kelas 1 SD. Namun, D saat ini sudah duduk di bangku kelas 2.

Saat ini kasus Supriyani tengah viral di media sosial dan juga bertebaran di grup-grup WhatsApp. Berbagai seruan untuk mendukung Supriyani yang sudah bertahun-tahun menjadi guru honorer itu ramai muncul menjelang sidang di PN Andoolo.

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar, Senin (21/10/2024).

Menarik dibaca