Padang, SPIRITSUMBAR.com – Mediasi sengketa informasi antara pemohon informasi, Mispah AB, seorang warga Pasaman Barat, dengan pihak Termohon Pemkab Pasaman Barat yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar berhasil diakhiri dengan putusan damai.
Mediasi dilakukan oleh Mediator sekaligus Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil, di Kantor KI Sumbar Padang, Jumat (19/7/2024).
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa melewati proses persidang ajudikasi. Pemkab Pasbar diwakili oleh PPID Utama Abdi dan Fidel Alnafi dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan pemenuhan permintaan informasi yang dimohonkan oleh Mispah.
Abdi mengatakan, pihaknya sebagai PPID Utama mengatakan tidak mengetahui keberadaan surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh Mispah. Karena surat tersebut tidak dimasukkan ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasbar. Akan tetapi ke bagian Sespri Bupati, sehingga terjadi “miss komunikasi”.
“Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID, pasti kami balas,” ujar Abdi yang dibenarkan oleh Fidel Alnafi.