Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), Idham Fadhli meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar untuk memanfaatkan momen Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai landasan awal untuk membudayakan keterbukaan informasi publik.
“Semua Kepala OPD di Sumbar diharapkan manfaatkan momen HAKIN 2024 ini. Untuk memperkuat komitmen keterbukaan badan publik. Sebagaimana yang juga diharapkan oleh Pak Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi,” ungkap Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli kepada media ini, di Padang, Rabu (1/5/2024) .
Ditegaskan Fadhil, dengan penerapan keterbukaan, diyakini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Dijelaskan Fadhil, hingga hari ini sudah lebih satu dekade Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan, tepatnya pada 30 April 2008.
Namun, penerapan keterbukaan informasi di OPD tingkat provinsi Sumbar masih dinilai sedang-sedang saja. Hal itu terlihat dari monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar KI Sumbar setiap tahunnya.
Padahal, di setiap kesempatan, Gubernur Mahyeldi selalu berpesan agar penerapan KIP di semua badan publik dapat berjalan dengan baik.