KI Sumbar Sayangkan Keberatan Pemohon Tidak Diregistrasi di Buku Registrasi PPID

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) Tanti Endang Lestari mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku termohon soal surat keberatan yang dilayangkan pemohon.

Hal itu dikatakan Tanti dalam sidang sengketa informasi publik (SIP) antara Didi Solmedi Putra, pemohon terhadap lima SMA/sederajat yang ada di Sumbar.

Rasa heran itu disampaikan langsung anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam periksaan tahap awal permohonan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis lainnya yakni Mona Sisca, di Padang, Senin siang (13/5/2024).

Sebab dalam sidang itu diketahui, pemohon pernah berikan surat keberatan atau jawaban termohon ke sekolah bersangkutan. Namun, sangat disayangkan pihak termohon tidak meregistrasinya dalam buku registrasi PPID menyangkut keberatan pemohon itu.

Pada sidang ini, pihak SMA Negeri 3 Painan dihadiri langsung atasan PPID sekolah yang juga Kepala SMA Negeri 3 Painan, Rini Amelia dan beberapa petugas PPDI sekolah tersebut.

Sementara, sidang SIP antara Didi dengan pihak SMA Negeri 3 Painan ini dilanjutnya pada sidang mediasi yang dipimpin Idham Fadhli. (*)

Menarik dibaca