Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan ekosistem mangrove menjadi ranperda usul prakarsa DPRD.
Ranperda ini diprakarsai Komisi II yang membidangi sektor ekonomi, diantaranya perhutanan, perkebunan dan kelautan.
Penetapan ranperda pengelolaan ekosistem mangrove ini menjadi usul prakarsa DPRD dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD Sumbar beberapa waktu lalu
Ketua Komisi II, Mochklasin mengatakan Sumbar memiliki luas laut 186 ribu kilometer persegi dan garis pantang sepanjang 2.400 kilometer persegi.
Wilayah ini pantainya memiliki ekosistem mangrove. “Ekosistem mangrove di Sumbar memiliki peran fisik, ekologis dan ekonomis yang signifikan yakni dalam hal perlindungan pantai, penyediaan sumber daya ikan, kepiting yang menjadikan kawasan mangrove sebagai tempat beranak pinaknya fauna,” katanya.
Sedangkan akar mangrove bisa menjadi filter yang mencegah pencemaran laut. Selain itu juga bisa menahan gempuran ombak tsunami. Mangrove juga menjadi tempat persinggahan burung-burung yang berimigrasi antar pulau, antar negara bahkan antar benua.
“Selain itu ekosistem mangrove bisa menghasilkan oksigen lima kali lebih banyak dari pohon -pohon yang tumbuh di daratan. Serta juga bisa menyerap karbondioksida tiga kali lebih banyak pula,” ujar Mochklasin.