Komisi III DPRD Sumbar Harapkan Jamkrida Perkuat Sektor UMKM

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mematangkan muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PPD Jamkrida). Jika Ranperda ini disepakati, maka modal dasar PPD Jamkrida akan ditambah dan diharapkan bisa memperkuat sektor UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat studi banding ke Jamkrida Jakarta, baru-baru ini.

Dikatakannya ada dua penekanan dalam Ranperda PPD Jamkrida, pertama perubahan status badan hukum dari BUMD Jamkrida menjadi Perseroda dan penambahan modal dasar perusahaan. Diubahnya status badan hukum PPD Jamkrida, menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Jadi penyesuaian dengan amanat perubahan bentuk hukum Perseroan menjadi Perseroda,” katanya. Ia menyebutkan untuk modal dasar perusahaan sekarang telah mentok pada angka Rp100 miliar. Ketika Ranperda PPD Jamkrida disahkan menjadi perda maka akan ditambah mencapai Rp 300 hingga Rp400 miliar. Dengan adanya penambahan modal dasar terhadap Jamkrida, maka nantinya bisa membantu memperkuat sektor UMKM. Ali Tanjung mengatakan, banyak pelaku UMKM memiliki usaha bagus namun terkendala agunan atau legalitas ketika pengajuan kredit untuk permodalan ke lembaga pembiayaan.

Menarik dibaca