Padang, SPIRITSUMBAR.com – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (15/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Audy menyampaikan, pengajuan perubahan KUA PPAS tahun 2024 didasari pada beberapa kondisi dan perkembangan yang terjadi serta perubahan asumsi perekonomian. Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah Provinsi telah Menyusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar bagi dilakukannya perubahan terhadap KUA PPAS.
Audy menjelaskan, disamping perubahan asumsi perekonomian, perubahan perencanaan dan penganggaran juga didasari oleh keadaan aktual yang telah terjadi sejak awal tahun sampai dengan akhir semester pertama tahun 2024. Keadaan aktual tersebut antara lain peristiwa bencana alam, sampai dengan terdapatnya hal yang bersifat pengaturan dari pemerintah pusat, dinamika administrasi dan hasil audit BPK atas LKPD tahun 2023.
“Perlu menyesuaikan kebijakan umum anggaran menyikapi hal-hal yang telah terjadi dalam semester pertama tahun 2024,” kata Audy.
Kemudian, perubahan juga disebabkan oleh kekurangan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 yang dijadikan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024. Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan BPK SILPA tahun 2023 adalah sebesar Rp180,4 miliar, sedangkan dalam APBD tahun 2024 diharapkan sebesar Rp251,4 miliar sehingga terdapat kekurangan penerimaan pembiayaan sebanyak RP70,9 miliar lebih.