Padang SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), akan melakukan penilaian 429 badan publik di daerah itu pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi 2024.
“Monev dilaksanakan kurang lebih selama 4 bulan, yang dimulai pertengahan Juli hingga November 2024, yang ditandai dengan peluncuran Monev pada Senin , 24 Juni 2024,” kata Wakil Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, Selasa, (25/6/2024).
Monsis, sapaan karib Mona Sisca menjelaskan, teknis pelaksanaan Monev adalah dua kegiatan KI Sumbar, yang dilaksanakan secara sejalan yakni monitoring serta evaluasi yang dilakukan rutin setiap tahunnya.
“Monitoring merupakan perencanaan, pelaksanaan sampai tahapan pendampingan terhadap badan publik yang tidak atau belum informatif oleh KI Sumbar,” beber Monsis.
Sementara itu, Evaluasi, sambung Monsis, merupakan serangkaian kegiatan penilaian berdasarkan 6 indikator penilaian terhadap badan publik melalui kuisioner yang diisi di link e-monev sumbar https://emonev.kisb.sumbarprov.go.id/
“Enam indikator penilaian adalah digitalisasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi dan inovasi dan startegi,” ujarnya. (*)