Padang, SPIRITSUMBAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta mantan Ketua DPD RI Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku mantan koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengingatkan bahwa 21 Juni 2024 merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka. Termasuk pernah menjadi terpidana kasus korupsi melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
“Selanjutnya kami (KPU Sumbar, red)) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6/2024).
Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Disisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.