Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Anggota DPRD Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan
Penyiaran.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (10/6/2024) dan dihadiri oleh anggota dewan serta Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat..
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad.
Dia menambahkan, latar belakang dan tujuan dari Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.
“Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelas Irsyad.