DPRD Sumbar dan Pemprov Sahkan Perda Penyiaran Daerah

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) tetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah sebagai usul prakarsa melalui sidang paripurna, Senin (10/6/2024).

Setelah ditetapkan nantinya diharapkan Sumatera Barat akan memiliki Perda tentang Penyiaran Daerah. Ranperda ini akan bergulir sebagai inisiatif DPRD Sumbar.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satu fungsi strategis DPRD adalah membentuk peraturan daerah (Perda),” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna tersebut.

Dalam fungsi pembentukan Perda, diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda bersama dengan kepala daerah (Gubernur-red).

“Melalui fungsi tersebut DPRD bisa mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang dimasukan dalam muatan regulasi yang dihasilkan,” katanya.

Dia menyebutkan, Ranperda prakarsa yang disampaikan oleh anggota atau pimpinan DPRD diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Untuk kajian dalam rangka harmonisasi dan pemantapan konsepsi.

Sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Menarik dibaca