Padang, SPIRITSUMBAR.com.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait.
Pemanggilan Khairunas untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan Kajati Sumbar sejak April lalu.
Informasi yang diperoleh media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tidak saja memanggil Bupati Khairunnas. Tapi juga sejumlah pejabat Solok Selatan.
Termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas selalu Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara Marathon sejak Senin (6/5/2024).
Dari data yang diperoleh media ini, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.
Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan.
Sedangkan Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu tanggal 8 Mei 2024.