Solok, SPIRITSUMBAR.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Nurfirman Wansyah menggelar sosialisasi Perda (Sosper) nomor 08 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. di Aula RSU Muhammad Natsir Solok
Sosper Pengelolaan sampah dihadiri ratusan masyarakat dari Solok Raya (Kabupaten Solok, Kota solok dan Kabupaten Solok Selatan).
Nurfirman Wansyah mengatakan DPRD Sumbar telah mengesahkan produk legislasi tentang pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018.
Pasalnya, persoalan sampah ini sudah menjadi momok, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di kabupaten yang ada di Sumatera Barat. Kasus terbaru adalah di Kota Payakumbuh.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dua hari, 23 dan 24 April kemaren itu, dengan pesertanya setiap hari sebanyak masing-masing 100 orang itu, juga dihadiri pejabat dari Dinas LH Provinsi Sumbar, Teguh, dan pejabat daerah setempat.
“Kegiatan ini selain sosialisasi perda sampah juga sebagai ajang untuk menerima masukan dari masyarakat terkait persoalan sampah yang dihadapi saat ini,” jelas Nurfirman Wansyah kepada awak media, Senin (29/4/2024).
Maka dari itu pihaknya juga mendorong masyarakat untuk dapat mengolah sampah dengan benar. Apalagi Rasulullah SAW mendorong “Kebersihan separoh dari iman”