DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga 2023/2024

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Anggota DPRD pada setiap masa persidangan juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat. Juga, menyosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024, di ruang sidang utama, Senin (29/4/2024).

Pada kesempatan itu, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekda Hansastri.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan,” kata Supardi.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Supardi, sebagai reses terakhir, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

Menarik dibaca