Padang, SPIRITSUMBAR.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, SE, M.Si., gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK), di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa, 23 April 2024.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.
Pada kesempatan itu, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam membeberkan digelarnya Sosper tersebut.
“Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.
H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam menekankan, kebaradaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.
“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.