Padang, SPIRITSUMBAR.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, menolak gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Murphy.
“Putusan penolakan gugatan oleh hakim PN Solok ini, dibacakan pada persidangan yang digelar, Rabu 24 April 2024,” ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan Sumbar, Hotman Pandapotan Siahaan.
Hal itu disampaikan Hotman didampingi wakilnya, Dayu Yulindo dan Ketua PDI Perjuangan Kota Solok, Bismi kepada wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumbar, di Padang, Kamis.
Gugatan Leo Murphy ini, terkait pemecatan dirinya sebagai kader sekaligus ketua partai di tingkat Kota Solok pada September 2023.
Pemecatan sebagai kader sekaligus ketua partai ini, berkonsekwensi pada status Leo Murphy sebagai anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024.
PDI Perjuangan kemudian mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Leo Murphy.
Inilah kemudian yang digugat Leo Murphy ke PN Kota Solok.
Menurut Hotman, pemecatan ini tak lepas dari sikap Leo Murphy yang mengumumkan tidak ingin maju lagi di Pemilu Legislatif 2024.
Keinginan tak mencalon itu, disampaikan Leo Murphy pada siaran langsung di sosial media Facebook KPU Kota Solok pada Juni atau Juli 2023.
“Atas perilakunya ini, Leo Murphy telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf (b) Anggaran Dasar PDI Perjuangan,” terang Hotman.