Padang, SPIRITSUMBAR.com — Sidang sengketa informasi publik (SIP) antara pemohon Yusfriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Senin (25/3/2024)
Sidang kedua dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 kembali berlangsung tanpa dihadiri pemohon Yusfriadi. Namun sidang ini harus digugurkan majelis komisi yang diketuai Riswandi S.P dan anggota Musfi Yendra S.IP, M.Si serta Mona Sisca, S.P.
“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi, Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi. Sedangkan pihak pemohon Yufriadi kembali tidak hadir,” terang Riswandi.
Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi. Sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.
”Saya tidak kenal dengan bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.
Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi. Namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.
Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca mengatakan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.