Padang, SPIRITSUMBAR.com – Ketua Majelis Sidang SIP mencabut sengketa informasi publik (SIP) pada sidang yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Senin (25/3/2024).
Keputusan terhadap SIP nomor 38/Vlll/KISB-PS2023 diambil setelah menemukan kata mufakat bersama pemohon karena dokumen pemohon tidak lengkap.
Sidang SIP antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Kutiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, awalnya berlangsung alot, saling tanya jawab dan konfirmasi antara pihak sengketa.
Disidang, Pihak termohon, Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996 namun tidak kunjung menerima.
“Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari ombudsman, Kepolisian bahkan ke Gubernur, tapi tidak menemukan jawaban,” katanya,
Hamdani menambakan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit di sana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.
SIP dalam agenda pembuktian ini dipimpin ketua Majelis Tanti Endang Lestari S.IP M.Si dengan ketua komisioner Musfi Yendra S.IP M.Si dan Idham Fadhil.S.IP dan Panitera Kiki Eko Saputra SH.