Padang, SPIRITSUMBAR.com – Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemerintah Provinsi Sumbar dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Berlanjutnya sidang SIP ke pembuktian lantaran mendiasi yang ditawarkan majelis komisioner gagal mencapai kata sepakat pada sidang Senin (25/3/2024) pagi di Kantor Komisi Informasi Sumbar.
Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon sudah datang.
Pada sidang lanjutan, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli serta panitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.
“Apakah pihak KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang,” tanya Tanti.
Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.
Selanjutnya, majelis komisioner pun memeriksa legal formal kedua pihak dan setelah dinyatakan lengkap sidang pun dilanjutkan.
Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.