Padang, SPIRITSUMBAR.com – Mantan Anggota KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi melihat putusan menyetop perpanjangan masa jabatan KI periode 2019 – 2023, dan belum juga ditetapkannya anggota KI Sumbar yang baru, jelas ini sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
“Kuncinya KI provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men-SK-kan. Tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan masa tugas anggota KI periode sebelumnya. Adapun SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.
Tapi menurutnya, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.”Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses penetapan anggota barunya di DPRD Sumbar. Mungkin gubernur mengedepankan asas
efesiensi anggaran.
“Baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orangnya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mencabut Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dengan mengeluarkan SK Nomor 555-890-2023 tanggal 29 Desember 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar (Sekdaprov Sumbar), Hansastri, di Padang, Jumat (5/1/2024) mengatakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024