Padang, SPIRITSUMBAR.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mencabut Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dengan mengeluarkan SK Nomor 555-890-2023 tanggal 29 Desember 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar (Sekdaprov Sumbar), Hansastri, di Padang, Jumat (5/1/2024) mengatakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024
Menurut Hansastri, perpanjangan keanggotaan KI periode 2019-2023 sudah berlangsung satu tahun. Sedangkan tahun 2024 akan memasuki tahun kedua. Padahal proses seleksi komisioner KI periode 2023-2027 telah dilakukan.
Ia berharap proses seleksi komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD. Jika proses ini telah selesai maka segara akan terbitkan SK penetapan dan dilantik oleh gubernur.
Ia menyebut pada APBD 2024 Pemprov Sumbar juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional KI Sumbar yang diharapkan digunakan oleh komisioner baru.
“Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan melakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya hasil uji kelayakan dan kepatutan komisioner KI dari DPRD untuk ditetapkan dengan SK Gubernur,” katanya.