Oleh: Musfi Yendra
Walau sudah lama menjadi lembaga negara, ternyata masih banyak publik yang tidak tahu apa itu Komisi Informasi. Bukan hanya publik secara umum, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak yang bertanya kepada saya Komisi Informasi itu apa?
Ada yang mengira bahwa Komisi Informasi itu adalah kantor pusat pemberitaan, media pemerintah, bank data, dan ada menyebut lembaga penyiaran. Ada yang sengaja menghubungi saya, ia bertanya apa berita terbaru hari? Sampai ada yang bertanya pula prakiraan cuaca esok hari.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 23 menyatakan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi.
Pada pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa, Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota, ayat 2 Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara, dan ayat 3 Komisi Informasi provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.