Padang, SPIRITSUMBAR.com- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri membantah pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Bantahan disampaikan Hansastri dalam jumpa pers yang digelar Dinas Kominfotik Sumbar, di Gedung Kantor Dsikominfotik Sumbar, Jl. Pramuka, Jumat (5/1/2024).
Yang benar ujarnya, adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI periode 2019-2023.
Menurut Hansastri tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan. Yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua.
Hansastri berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD. Jika proses ini telah selesai maka sesegaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh gubernur.
“Jadi kita tidak membubarkan. Malahan kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024,”ujar Hansastri.
Dia katakan tidak ada yang salah dengan SK itu. Tidak ada juga memindahkan peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik.
Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan.
“Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan gubernur,” tambah Hansastri.