Padang, SPIRITSUMBAR.com – Sidang Sangketa Informasi Publik (SIP) perdana antara pihak Pemohon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), Jumat (15/3/2024)
Namun, sidang SIP dengan agenda pemeriksaan awal tersebut terpaksa diskors. Hal ini disebabkan LBH Padang sebagai pihak Pemohon tidak hadir pada sidang tersebut.
Sementara pihak Termohon Pemprov Sumbar dihadiri oleh staf PPID Utama Pemprov Sumbar, Aidil. Namun pihak Termohon tidak memiliki surat kuasa dari PPID Utama.
Kondisi tersebut membuat Majelis Komisioner yang yang terdiri dari Tanti Endang Lestari, Idham Fadhli dan Musfi Yendra memutuskan menskors sidang.
“Dengan demikian sidang ini diskors dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti,” ujar Tanti Endang Lestari yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisioner.
Sengketa informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut.
Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat Dikecualikan. Karena merupakan rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.